Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2014

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2014
antara

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada Jumat malam akhirnya mencapai kesepakatan melalui pemungutan suara atau voting, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2014 adalah sebesar Rp1.700.000.

Dengan begitu, UMP 2014 mengalami kenaikan sekitar 21,4 persen dari tahun 2013 yang sebesar Rp1.400.000. Jumlah itu lebih rendah dari agenda perwakilan serikat pekerja dan buruh yang sebelumnya meminta kenaikan sebesar 50 persen.

Dalam rapat itu, Dewan Pengupahan menyepakati angka komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Riau sebesar Rp1.724.000. Dengan begitu, ia mengatakan UMP 2014 sudah memenuhi 98,60 persen dari KHL.

Ada tiga opsi besaran UMP Riau 2014 yang muncul ke permukaan dan akhirnya disepakati harus diputuskan lewat voting. Opsi pertama adalah UMP sebesar Rp1.575.000, kemudian opsi Rp1.700.000, dan yang terakhir Rp1.710.000.

Setelah adanya Upah Minimum Provinsi Riau 2014, Dewan Pengupahan segera membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Riau agar keputusan tersebut mendapat kekuatan hukum berupa Peraturan Gubernur Riau. Dengan begitu, UMP 2014 bisa diterapkan mulai 1 Januari 2104 dan juga menjadi patokan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau.

Surat rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2014 itu akan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Nazarudin, dan Ruzaini selaku Sekretaris Dewan Pengupahan.