UMP Provinsi Riau 2014 - Gejolak dan demo dari para pekerja (karyawan dan buruh) bisa terjadi di setiap tahun terutama pada masa menjelang penetapan UMP untuk tahun yang akan datang. Pada tahun ini, demo terjadi di berbagai daerah terutama di daerah ibukota provinsi dan ibukota negara. Para pekerja menuntut adanya kenaikan UMP tahun 2014. Dalam penetapan UMP merupakan kebijakan dari Gubernur dari provinsi yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebelum menetapkan suatu UMP tahun akan datang, semua pihak yang terkait akan dilibatkan dalam melakukan survei. Survey tersebut seharusnya melibatkan pemerintah yang diwakili oleh dewan pengupahan yang ada di masing-masing daerah serta pengusaha yang diwakili oleh Apindo. Survey tersebut untuk melihat pro¬duk¬ti¬vitas, pertumbuhan eko¬no¬mi, kondisi pasar kerja dan usa¬ha yang paling tidak mam¬pu (marginal). Dengan demikian, pemerintah bisa mengambil suatu keputusan yang adil untuk kedua pihak yaitu pekerja dan pengusaha.
UMP untuk provinsi Riau tahun 2014 telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi sebesar Rp 1.700.000. Penetapan UMP tersebut merupakan kesepakatan yang diambil melalui pemungutan suara atau voting. Musyawarah yang dilakukan antara dewan pengupahan, Apindo, dan serikat pekerja tidak menemukan kata mufakat sehingga dimbil cara pemungutan suara melalui voting. Angaka tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,4% dari UMP 2013 dengan besar Rp 1.400.000. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan 50% untuk UMP 2014. Dewan Pengupahan menilai jumlah UMP 2014 sudah sesuai dengan angka komponen standard KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di provinsi Riau sebesar Rp 1.724.000. Angka UMP 2014 untuk provinsi Riau Rp 1.700.000 sudah memenuhi 98,60% dari KHL.
Setelah UMP 2014 sudah disepakati oleh semua pihak termasuk serikat pekerja, dewan pengupahan akan segera membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk mendapatkan kekuatan hukum. Gubernur akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau sehingga UMP 2014 bisa mulai diterapkan pada 1 Januari 2014. Dalam penetapan UMP memang tidak bisa melibatkan satu pihak seperti pengusaha ataupun pekerja saja, tetapi melibatkan banyak pihak sehingga semua pihak yang terkait bisa menyampaikan keingina. Dengan demikian, dalam mengambil keputusan juga menjadi suatu kesepakatan bersama sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penetapan tersebut.