UMP PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2014


UMP PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2014 - Sebagai pengusaha, anda berkewajiban untuk memberikan upah atau gaji yang layak untuk semua pekerja atau pegawai anda. Jika anda memiliki usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat, anda harus tahu upah minimum provinsi tersebut. Pada tahun 2012, UMP Nusa Tenggara Barat sebesar Rp. 1.000.000,-. Kemudian di tahun 2013, UMP Nusa Tenggara Barat meningkat sebesar Rp. 1.100.000,-. Dari tahun 2012 ke 2013, ada kenaikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Di tahun 2014, UMP untuk Nusa Tenggara Barat adalah Rp. 1.210.000,-. Dari tahun ke tahun angka upah minimum provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan. Agar bisa memastikan bahwa anda bisa tetap menggaji karyawan anda dengan layak dengan tetap mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang anda jalankan, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan.
Pertama, anda harus benar-benar bisa menyeleksi pekerja atau pegawai yang akan anda rekrut dengan sebaik mungkin. Pekerja dengan kemampuan yang baik dan memiliki komitmen yang baik terhadap perusahaan bisa menjadi pekerja yang perlu anda pilih. Kualitas seorang pekerja bisa menentukan tingkat produktivitasnya dalam bekerja. Dengan tingkat produktivitas yang tinggi, maka perusahaan anda bisa berjalan dengan baik dan lancar. Dalam menentukan gaji atau upah ke pada para karyawan anda, mungkin anda harus bernegosiasi terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah orang yang akan anda pekerjakan tersebut sudah berkeluarga dan memiliki pengalaman kerja profesional selama lebih dari dua tahun, anda perlu mempertimbangkan untuk memberi gaji di atas upah minimum provinsi.
Kedua, anda harus memperhatikan kesejahteraan para pekerja anda. Seorang pekerja akan bisa sangat loyal dan berdedikasi ketika anda sebagai atasan bisa memenuhi minimal kebutuhan dasarnya. Gaji yang cukup dan insuransi perlu diberikan dengan layak dan sesuai. Setidaknya anda bisa mengurangi kemungkinan terjadinya aksi demo dari para pekerja anda dengan tuntutan minta kenaikan gaji atau malah mogok kerja. Seorang pekerja berhak menuntut perusahaan yang mempekerjakannya jika ia diupah di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.