UMP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2014 - Upah minimum provinsi sering dijadikan patokan oleh para pencari kerja jika melamar di sebuah perusahaan atau kantor ketika diminta untuk menuliskan gaji yang diminta untuk tahun pertama bekerja. Kadang hal ini menjadi suatu dilema. Di satu sisi kita sangat membutuhkan pekerjaan itu dan ingin mendapatkan gaji yang memadai. Di sisi lain, kita khawatir kita akan langsung kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu karena kita memasang standar gaji yang terlalu tinggi dan pihak perusahaan tidak sanggup untuk menggaji kita dengan angka yang kita tawarkan. Jika anda berencana untuk bekerja di Kalimantan Tengah, mengetahui upah minimum provinsi beserta standar hidup di provinsi tersebut sangatlah penting.
UMP untuk Kalimantan Tengah pada tahun 2012 adalah Rp. 1.327.459,- dan pada tahun 2013 naik menjadi Rp. 1.553.127,-. Kenaikan UMP dari tahun 2012 ke 2013 telah ditetapkan dalam SK Gubernur No.21 Tahun 2012. Untuk tahun 2014 sendiri, UMP untuk Kalimantan Tengah naik sebeas 11 persen, sehingga upah minimum provinsinya menjadi Rp. 1.723.970,-. Dengan kata lain UMP dari tahun 2012 ke 2013 naik sebesar Rp. 170.843,-. Gaji atau upah yang diterima seseorang bisa terdiri dari beberapa komponen. Komponen pertama adalah upah pokok atau yang disebut dengan basic income. Upah ini merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut jenis pekerjaan atau tingkat pekerjaan yang dikerjakan. Besarnya upah pokok ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a SE Menaker No. SE-07/Men/1990). Komponen kedua adalah tunjangan tetap. Tunjangan ini diberikan kepada pekerja serta dilakukan secara teratur, dengan mengabaikan atau tidak mengkaitkan dengan pencapaian tertentu atau kehadiran pekerja. Komponen ketiga adalah tunjangan tidak tetap. Tunjangan ini dibayarkan secara tidak tetap dengan satuan waktu yang tidak sama dengan pembayaran upah pokok.
Urusan menetapkan atau menegosiasikan upah atau gaji yang bisa diterima bisa menjadi sangat pelik. Namun, dengan mengikuti ketetapan atau aturan yang berlaku, semua pasti akan ada jalan keluarnya dan tak merugikan salah satu pihak manapun.