UMP Provinsi DKI Jakarta 2014 - Jakarta yang merupakan ibukota Negara Indonesia tentu memiliki permasalahan yang sangat kompleks. Hampir setiap hari kita bisa mendengar berbagai berita tentang kehidupan Jakarta. Selain itu, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta juga menjadi daya tarik bagi para pekerja dari daerah lain untuk mencari penghidupan di provinsi tersebut. Angka Kebutuhan Hidup Layak di Jakarta tentu sangat tinggi. Tentu saja, menjelang pergantian tahun, para pekerja di Jakarta beramai-ramai melakukan demonstrasi menuntut adanya kenaikan UMP. Mereka menginginkan UMP naik hingga 50% dari UMP sebelumnya. Namun, pemerintah Jakarta tentu tak bisa mengabulkan permintaan tersebut secara serta merta. Banyak aspek yang harus ditinjau sebelum pengambilan keputusan seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen lainnya yang terkait dengan KHL.
Setelah melalui pembahasan dan pertemuan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akhirnya ditemukan kesepakatan UMP provinsi Jakarta 2014 sebesar Rp2.441.301. angka tersebut naik sedikit dibandingkan UMP tahun lalu yang memiliki angka Rp 2.200.000. banyak pihak mengomentari kenaikan UMP Jakarta 2014. Mereka melihat kenaikan di Jakarta lebih kecil dibandingkan kenaikan UMP di beberapa provinsi besar lainnya. Banyak pihak menduga Gubernur Jakarta mengambil keputusan tersebut memiliki kaitannya dengan politik. Mereka mempertanyakan bagaimana UMP Jakarta di bawah angka KHL Jakarta yang sebesar Rp 2.767.000. Selisih angka UMP dan KHL cukup besar yaitu 300ribu.
Pemerintah Jakarta tidak berniat untuk merubah keputusan tersebut. Bahkan, pemerintah menghimbau kepada pengusaha dan pekerja bisa duduk bersama dalam menyelesaikan konflik yang hampir setiap tahun terjadi. Pengusaha dan pekerja hendaknya bisa saling menghargai dan harmonis sehingga pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut bisa semakin meningkat. Investor juga akan merasa aman dan nyaman untuk berinvestasi. Konflik dan polemik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja harus bisa menemukan solusi terbaik. Pemerintah juga mengingatkan bahwa Ump bukanlah standard bagi pengusaha dalam memberikna gaji pekerja. UMP hanya berlaku bagi pekerja lajang dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha bisa memberikan gaji di atas UMP bagi para pekerja lajang tersebut. Untuk pekerja yang sudah menikah dan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tentu ada kebijakan lain yang mengatur tentang pengupahannya. Banyak kesalahpahaman terjadi terkait UMP dan hal tersebut seharusnya bisa disosialisasaikan secara luas.