UMP PROVINSI BANDA ACEH 2014


UMP PROVINSI BANDA ACEH 2014 - Menentukan besarnya gaji atau upah seseorang sering dengan mengambil patokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Biasanya seseorang yang belum mempunyai pengalaman kerja sama sekali akan diupah atau digaji pas sesuai dengan UMP. Namun, bagi yang sudah memiliki pengalaman profesional di bidang pekerjaan tertentu, upah yang diberikan bisa jauh lebih tinggi berkali-kali lipat dari UMP. Bagi anda yang bekerja di Provinsi Banda Aceh, mungkin anda sudah mengetahui bahwa angka kenaikan UMP dari tahun 2012 ke 2013 cukup besar, yaitu sekitar 18,32%. Pada tahun 2012, UMP Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam adalah Rp. 1.400.000,- dan angkat tersebut naik pada tahun 2013 menjadi Rp. 1.550.000,-. Bagaimana dengan tahun 2014, apakah akan ada kenaikan UMP di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam?

Upah Minimum tidak ditetapkan secara sembarangan, ada undang-undang yang mengaturnya. Peraturan Upah Minium sendiri diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000. Berikut beberapa informasi yang berkaitan tentang upah minimum. Pertama, upah minimum dapat dijabarkan sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok serta sudah termasuk tunjangan tetap. Kedua, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kota tau kabupaten di sebuah provinsi. Ketiga, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kota atau kabupaten.

Untuk tahun 2014 nanti, para pekerja di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan mendapat upah kerja minimum sebesar Rp. 1.750.000,-. Angka ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Zaini Abdullah dan Sekda Dermawan pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu. Penetapan UMP yang akan mulai berlakup pada tanggal 1 Januari 2014 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 78 Tahun 2013. Keputusan itu, seperti pada hampir semua pengambilan keputusan, direspon positif dan negatif. Namun, pemerintah sendiri sudah memiliki perhitungan dalam menetapkan UMP berdasarkan beberapa faktor seperti sandang, makanan, pendidikan, transportasi, kesehatan, dan rekreasi.