UMP Provinsi Bali 2014 - Permasalah penetapan UMP hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia terutama pada provinsi dengan peluang bisnis besar seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, bahkan Bali. Bali merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kunjungan luar negeri cukup besar karena provinsi ini dikenal sebagai provinsi wisata. Pemerintahan Bali juga belum mengumumkan tentang penetapan UMP Bali tahun 2014. Pihaknya menjelaskan bahwa UMP Bali 2014 masih dalam proses pembahasan. Pemrintah tidak akan melakukan suatu tekanan dalam proses penetapan Ump karena ini akan terkait dengan banyak pihak terutama pengusaha dan pekrja yang ada di wilayah Bali. Sejauh ini, dewan pengupahan masih melakukan pembahasan dan perundingan dengan asosiasi pengusaha dan buruh untuk mengetahui kondisi pasar, pertumbuhan ekonomi, serta angka kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut. Berbagai langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terbaik.
Dalam proses penetapan UMP provinsi memerlukan survey-survey ke lapangan untuk mengatahui kondisi masyarakat secara langsung. Ini akan sangat bermanfaat untuk mengetahui besaran angka KHL di wilayah tersebut. Setiap provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar, tingkat produktivitas dan konsumtif, serta hal-hal lain yang berbeda sehingga melakukan survey langsung ke lapangan akan sangat penting dilakukan. Survey tersebut hendaknya juga dilakukan oleh tim khusus dari berbagai komponen baik pemmerintah, pengusaha, dan buruh sehingga tidak akan terjadi suatu ketimpangan. Meskipun Bali lebih mengutamakan dalam mengembangkan industry wisata, provinsi Bali diharapkan juga memiliki angka UMP yang sepadan dengan berbagai provinsi lain dengan industry lain.
Tahun 2013, Bali memiliki besaran UMP sebesar Rp 1.181.000. Belum terdapat informasi apakah Bali akan mendapatkan besaran lebih tinggi untuk UMP tahun 2014. Pemerintah Bali berupaya menjadi fasilitator dan mediator dalam proses penetapan UMP provinsi. Pengusaha berhak menyampaikan semua keinginan terkait dengan pengupahan para pekerja. Demikian juga, pekerja juga memiliki hak sama dalam menyampaikan keinginan. Semua pihak bisa menunjukkan data pendukung pendapat mereka sehingga ini bukanlah opini pribadi. Besaran UMP yang nantinya ditetapkan hendaknya menjadi kesepakatan bersama yang harus ditaati. Pengusaha harus menaati kesepakatan tersebut dan memberikan upah karyawan lajang dan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai UMP atau lebih. Para pekerja hendaknya juga bisa menerima kesepakatan tersebut.