UMK Pekanbaru 2014 sebesar Rp1.775.000., Beratkan Usaha Kecil


UMK Pekanbaru Rp1.775.000., Beratkan Usaha Kecil

Meskipun ketua Apindo Kota Pekanbaru Edi Darmawi telah menyetujui penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru 2014 sebesar Rp1.775.000, namun Apindo menilai UMK yang sudah ditetapkan dewan pengupahan, Rabu (6/11) malam lalu itu, bakal memberatkan perusahaan kelas menengah ke bawah atau perusahaan kecil. ’Besaran UMK itu untuk perusahaan menengah ke atas saya kira tidak jadi masalah, tapi untuk perusahaan menengah ke bawah itu bisa jadi mereka tidak mampu. Sebelum penetapan (UMK) tentu kita mempunyai patokan sesuai kemampuan perusahaan yang Apindo survei. Akhirnya kita tetap harus mengikuti besaran penetapan UMK saat rapat dewan pengupahan tersebut,’’ ungkap Edi Darmawi, Kamis (8/11).

Pihak Apindo sendiri telah melakukan survey terhadap puluhan perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru . Berdasarkan survei yang dilakukan pihak Apindo, melalui survei di puluhan perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, maka disimpulkan Apindo, kemampuan perusahaan untuk membayar UMK hanya berkisar sekitar 5 persen sampai 15 persen. Atau jika di nominalkan hanya bekisar sebesar Rp1.600.000.

‘’Kemampuan perusahaan kan berbeda-beda, menurut saya idealnya harus ada klasifikasi sendiri. Misalnya UMK yang sudah ditetapkan tahun 2014 itu untuk perusahaan kelas menengah ke atas. Untuk perusahaan menengah ke bawah harusnya tidak disamakan,’’ ujar Edi Darmawi.
Dalam ketentuan undang-undang telah ditetapkan perusahaan untuk menjalankan besaran UMK yang sudah ditetapkan.Sanski tidak main-main bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMK yakni sanksi pidana dan denda. ‘’Perusahaan yang tidak menjalankan UMK ada sanksinya berupa pidana dan denda, tetapi ini dilema bagi perusahaan yang kelas kecil. Tentu perusahaan yang kelas menengah ke bawah itu belum tentu sanggup mengikutinya. Itu makanya mungkin kalau ada klasifikasi kan lebih baik, tetapi itu tidak mungkin,’’ tuturnya.

Edi juga menyebutkan bahwa masa penangguhan bagi perusahaan sendiri bakal diberikan. Itu bagi perusahaan yang tidak sanggup mengikuti UMK tersebut, menurut ketentuan pengajuan penangguhan itu harus dilaporkan 15 hari sebelum UMK resmi di berlakukan. ‘’Nantinya UMK itu disosialisasikan dan yang tak sanggup bisa mengajukan penangguhan,’’ tuturnya.

Pihak Disnaker Kota Pekanbaru sendiri bakal melakukan audit pada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Itu untuk mengetahui alasan perusahaan merasa tidak mampu memberlakukan UMK tersebut.