UMK Dumai 2014 Sebesar Rp 1.995.520 - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai, telah meetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.995.520. Angka ini naik sekitar 33 persen dibanding dengan UMK sebelumnya di tahun 2013 yakni yang hanya sekitar Rp 1,49 juta. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Dumai Hasrizal di Dumai, Rabu (13/11/2013), menyatakan puas atas pemutusan besaran UMK yang akan diterapkan per Januari 2014 itu. "Kami puas dengan angka upah yang diputuskan dewan pengupahan kota," ujar Hasrizal.
Hasrizal menyebutkan bahwa kaum buruh melihat besaran UMK yang akan direkomendasikan ke Gubernur Riau itu sudah memenuhi target minimal yang diharapkan. Hasrizal juga mengungkapkan kinerja pembahasan UMK oleh dewan pengupahan kota sudah semakin baik dan mensejahterakan buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan swasta.
"Kami berharap pelaksanaan UMK ini dapat berjalan dengan baik dan dioptimalkan di semua hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan," ungkapnya.
Dengan adanya penetapan angka UMK ini, diharapkan dukungan pengawasan dari seluruh komponen pengawas pemerintah, pers dan LSM agar berjalan lancar dan maksimal. Sebagaimana diketahui sebelumnya, kalangan buruh, sebelumnya, menetapkan target maksimal upah yang layak diterima pekerja sebesar Rp2,2 juta. Angka itu berdasarkan pertimbangan angka kebutuhan hidup layak (KHL) dan penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dibandingkan dengan angka UMK 2013, Dewan Pengupahan Kota yang melakukan pembahasan bersama telah menaikkan upah buruh pada tahun 2014 sekitar Rp500 ribu per bulan.
Besaran UMK Dumai tahun 2014 tertuang dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangi 17 orang peserta rapat yang terdiri dari Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai H. Syamsudin Asisten II, Kadisnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin, Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian Siregar, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly, perwakilan buruh, Apindo, dan Akademisi.
Rapat dewan pengupahan tahun ini berlangsung alot karena masing-masing perwakilan dewan pengupahan menyampaikan opsi yang berbeda-beda, seperti perwakilan buruh meminta UMK 2014 Rp. 2 juta. Apindo menilai jumlah tersebut dapat memberatkan para pengusaha, hingga akhirnya Disnakertrans mengambil jalan tengah dan disepakati UMK Kota Dumai 2014 Rp. 1.995.552.