Berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan (RDP) Kabupaten Rohul di Pasirpangaraian, Selasa (12/11), telah disepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Rokan Hulu pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.750.000 per bulan. Besaran UMK ini naik sekitar 20,7 persen dari UMK 2013 di kisaran Rp 1.450.000 per bulan. Rapat Dewan Pengupahan (RDP) Kabupaten Rohul di Pasirpangaraian, Selasa (12/11), dengan agenda rapat penetapan UMK Rohul dihadiri Dewan Pengupahan (DP) termasuk melibatkan perwakilan pengusaha, organisasi serikat pekerja dan pihak akademisi.
Sementara itu, H. Tengku Rafli Armien S.Sos selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul menjelaskan rapat Dewan Pengupahan adalah untuk menentukan besaran UMK Rohul karena Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan sebelumnya. Kesepakatan UMK Rohul akan di SK-kan oleh Bupati Rohul, dan selanjutnya Pemda akan merekomendasikan kepada Gubernur Riau agar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
"Jika Pergub Riau sudah keluar, kita segera mensosialisasikan kepada serikat pekerja dan perusahaan sehingga mereka membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan gubernur," kata Tengku Rafli.
Dia juga mengharapkan, awal Januari 2014 nanti, perusahaan membayarkan upah atau gaji tenaga kerjanya sesuai UMK, apalagi dalam dunia kerja, upah merupakan masalah sangat krusial dan penting. Tengku Rafli menjelaskan, bagi perusahaan yang menerapkan UMK baru, maka mereka bisa dikenai pidana.
"Kita mengingatkan kepada karyawan atau buruh perusahaan yang merasa dirugikan dan keberatan dengan UMK yang tidak sesuai, agar melaporkan ke Disosnakertrans Rohul," saran Tengku.
Salah seorang perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rohul M Syahril Topan ST mengaku UMK Rohul 2014 dapat diterima oleh buruh atau karyawan perusahaan. Topan mengakui KSPSI Rohul juga siap membantu Disosnakertrans Rohul dalam mensosialisasikan penetapan UMK 2014 jika memang sudah ditetapkan oleh Gubri. Ia juga berharap mulai tahun depan, semua perusahaan di Rohul untuk membayarkan upah atau gaji buruh atau karyawannya sesuai besaran UMK Rohul 2014, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan nantinya.