Jakarta, Driau.com -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat instruksi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, mobil tersebut digunakan sebagai pelayanan dan kemudahan dalam bekerja.
"Siang tadi suratnya sudah keluar. Tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas, mobil untuk pelayanan, mobil untuk kita bekerja. Dan karena KPK juga minta enggak diperbolehkan," jelas Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/8).
Sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut telah tertera di aturan yang telah ditandatangani oleh Sekda.
"Sudah ada aturannya. Siang tadi, suratnya udah, tanda tangan Sekda," ucapnya sebelum menaiki kendaraannya. (*)
sumber : blogger Hade.