Padang Lawas, Driau.com– Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menetapkan hari Rabu, 14 Agustus 2013 merupakan hari yang diliburkan di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"Ya, kita sudah tetapkan dan berlaku resmi di seluruh wilayah kabupaten itu," ujar Gatot didampingi Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis dan Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen menjawab wartawan di sela-sela Halal Bi Halal dan Silaturrahmi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sumut di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, Senin (12/8/2013).
Dijelaskan keputusan ini sehubungan pada hari dimaksud di kabupaten tersebut akan digelar pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat memberikan hak suaranya tanpa dibebani kewajiban bekerja.
"Kita berharap partisipasi pemilih dapat meningkat ditandai dengan berduyun-duyunnya para pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat-tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Gatot seraya mengingatkan keputusan ini hendaklah dipatuhi semua pihak di kabupaten tersebut karena penetapan hari yang diliburkan ini berkekuatan hukum yang jelas dan tegas diatur oleh perundang-undangan.
Kepada kabupaten dan kota tetangga dari Paluta yakni Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kota Padang Sidimpuan diminta agar memberikan kesempatan atau toleransi kepada warga Paluta yang bekerja di kabupaten tetangga ini (pekerja yang ber-KTP Paluta) dapat menggunakan hak pilihnya di Paluta pada hari pemungutan suara dimaksud.
Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis menambahkan penetapan hari yang diliburkan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/484/KPTS/Tahun 2013 yang ditandatangani Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Tanggal 12 Agustus 2013 dan telah ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri, Ketua BPK, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan instansi pusat lainnya.
"Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua KPU Sumut, Ketua Bawaslu Sumut, Bupati Padang Lawas Utara di Gunung Tua, Ketua DPRD Paluta serta Ketua KPU dan Panwas Pemilukada Paluta," jelas Sekda yang juga didampingi Kepala Biro Otda Setdaprov Sumut Jimmy Pasaribu.
Sekda menjelaskan dasar penetapan ini antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 dan PP Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KDH dan Wakil KDH bahwa hari libur untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota ditetapkan oleh Gubernur atas usul kabupaten atau kota melalui bupati atau walikota.
"Atas dasar itu, sesuai Surat Sekda Kabupaten Paluta Nomor 278/4096/2013 Tanggal 25 Juli 2013 perihal Penetapan Hari Libur Daerah vide Surat Ketua KPU Kabupaten Paluta Nomor 114/KPU-Kab/002.964953/VI/2013 Tanggal 28 Juni 2013 perihal Penetapan Hari Libur Daerah maka Gubernur Sumut mengeluarkan keputusan dimaksud," jelasnya. (BS-023)