Pekanbaru, Driau.com - Mardirjo alias Klewang (58) dan anggotanya yang diciduk dari bedeng geng motornya di Stadion Utama Rumbai (9/5), Setelah klewang disidangkan, babak persidangan berlanjut memasuki dakwaan pada lima panglimanya di PN Pekanbaru, Senin (12/8).
Panglima didakwa atas dugaan merusak warung internet (warnet) online di Jalan Kelapa Sawit, Ahad (28/4) dini hari lalu.
Sidang perdana lima terdakwa itu dengan agenda mendengarkan dakwaan. Kelimanya adalah Wan Achmad Daroby alias Roby (22), warga Jalan Nangka dan Adi Alexmana (21), Fitra Zakaria alias Fitra (19) dalam satu berkas. Sementara Yadri Sefahmi (20) dan Alga Fahri (19) dengan berkas lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Susanti SH di depan majelis hakim yang dipimpin Tobing SH dalam dakwaannya memaparkan, kelimanya bersama gerombolan geng motor XTC pimpinan Klewang, turut serta dalam pengerusakan warnet online di Jalan Kelapa Sawit pukul 01.30 WIB.
Penyerangan dilakukan sebagai balas dendam kepada geng motor kelompok musuh XTC, yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, dan Aztec. XTC sendiri dikenal sebagai geng motor yang menguasai Main Stadium (Stadion Utama Riau).
Sebelum menyerang warnet, rencana penyerangan terlebih dulu disusun sehari sebelumnya, Sabtu (27/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
‘’Warnet ini jadi sasaran karena kelompok ini mendapatkan kabar, geng motor lawannya sering berada di sana. Penyerangan dilakukan dengan bersenjatakan samurai, kayu, serta potongan besi,’’ ujar jaksa Ayu.
Akibat aksi kriminal yang dilakukan ini, Wan Ahmad Darobi dikenai pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal 169 KUHP. ‘’Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,’’ tambah JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Mardirjo alias Klewang (58), lebih dulu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7) siang lalu.
Sebelumnya kabar Klewang melakukan perkosaan, ternyata tak ada tercantum dakwaan asusila menurut dakwaan jaksa terhadap Klewang tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sukatmini dan Ayu, Klewang disidang atas aksi kekerasan dan pengerusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang dilakukannya bersama anggota geng motor binaannya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron. Akibat perbuatannya, Klewang dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. ***
Foto: net