"Saya sudah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan tentang adanya laporan pimpinan sekolah yang memungut uang hingga Rp5,5 juta," kata Firdaus MT di Pekanbaru. Jum'at pagi (12/7)
Pernyataan tersebut terkait laporan orang tua siswa yang mengeluh karena atas dugaan pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Pekanbaru sebesar Rp4 juta dengan dalih infak,
Demikian pula adanya laporan bahwa pimpinan SMA Negeri I Pekanbaru memungut uang Rp5,5 juta atas persetujuan dewan sekolah.
Namun pungutan saat penerimaan siswa itu dikecam Darnir dan Ade Hartati Rahmat yang merupakan anggota dan sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Bila memang pimpinan sekolah memungut uang, katanya, kepada orang tua maka hal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Bahkan bila memang ada pungutan ketika penerimaan murid baru tidak diperolehkan dalam dalih apapun karena memberatkan orang tua siswa.
Padahal pemerintah daerah, menjamin tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru dengan dalih apapun, karena sudah ada anggaran untuk kelancaran pendidikan yang disetujuai DPRD setempat. (*)