Korporasi milik Tomy Winata itu juga mendapatkan jaminan konsesi berupa hak pengelolaan kawasan di Provinsi Banten dan Provinsi Lampung.
Hal itu dipastikan setelah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menggelar rapat koordinasi tertutup di Jakarta, Kamis (11/7/2013). Hadir antara lain Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Salsiah Alisjahbana, dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.
Hatta menyebutkan dua keputusan penting yang prinsipnya adalah menguatkan substansi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Substansi pertama, pembangunan ditetapkan menggunakan konsep pengembangan kawasan. Itu berarti, Jembatan Selat Sunda merupakan salah satu bagian dari proyek. Investor pembangun Jembatan Selat Sunda akan mendapatkan konsesi berupa hak pengelolaan 6-8 kawasan di Banten dan Lampung.
Substansi kedua, studi kelayakan tentang pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda dilakukan pihak pemrakarsa dengan menggandeng badan usaha milik negara. Pihak pemrakarsa tersebut adalah konsorsium Banten-Lampung, terdiri dari badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten, BUMD Provinsi Lampung, dan Artha Graha Network melalui PT Bangungraha Sejahtera Mulia serta Wiratman and Associates.
Dalam catatan Kompas, dua substansi ini pernah ditentang Agus DW Martowardojo saat masih menjadi menteri keuangan karena dua hal itu dinilai bisa bermasalah di kemudian hari.
”Ini ada proyek besar yang memakan investasi Rp 200 triliun yang tidak bisa kembali modalnya dari pendapatan jembatan itu sendiri. Harus didukung suatu kawasan industri atau pusat-pusat pertumbuhan bisnis,” kata Hidayat.
Djoko Kirmanto menegaskan, Kementerian Pekerjaan Umum sudah melakukan kajian awal tentang berbagai aspek, seperti faktor arus laut, gempa, dan letusan gunung. ”Intinya kami yakin jembatan itu secara teknis layak. Jadi, kelayakannya meliputi kelayakan finansial, ekonomi, dan lingkungan. Ini semua akan dilakukan oleh pemrakarsa,” kata Djoko.
Agung R Prabowo, Presiden Direktur PT Graha Banten Lampung Sejahtera, menyatakan belum menerima putusan resmi pemerintah terkait studi kelayakan Jembatan Selat Sunda. ”Kami tunduk dan siap menjalankan apa pun keputusan resmi pemerintah,” ujarnya.