"Pencurian ini bukan hanya antarnegara, melainkan antarbenua, sampai ke Australia," kata Kepala Polda Kepri Brigjen (Pol) Endjang Suderajat di Batam, Selasa (25/6/2013).
Dalam kasus itu, Polda Kepri mengamankan barang bukti kabel sepanjang 31 km yang diduga dicuri dari dalam laut. "Kami juga mengamankan tujuh orang, baik pelaku maupun penadah," kata dia.
Pencurian terjadi di sekitar Pulau Mapur, Kepulauan Riau.
Kapolda mengatakan, sebenarnya, itu bukan kasus pencurian pertama. Berdasarkan pengakuan pihak Indosat, kejahatan mengambil kabel bawah laut sudah pernah terjadi pada 2009, tetapi tidak pernah dilaporkan ke polisi.
"Kasus ini akan kami ekspos hari Jumat karena barang bukti ada di Tanjungpinang," kata Kapolda enggan merinci pengungkapan kasus itu lebih lanjut.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Antara, pengungkapan kasus terjadi di Perairan Bintan. Barang bukti berupa kabel dititipkan di tempat penampungan dan penjualan besi tua di Batu 8 dan lokasi sudah diberi garis polisi (*ANT).