Pemko Keluarkan SK Tarif Taksi

Pekanbaru, Driau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang tarif dasar taksi yang mengunakan argometer sehingga dapat diketahui publik dan dianggap
tidak memberatkan setelah pemerintah menaikkan harga BBM.

        "Tarif taksi naik Rp1.000 per km sesuai SK Wali Kota No. 55 tahun 2013," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Dedi Gusriadi di Pekanbaru, Rabu (31/7)

        Menurut dia bahwa semula tarif dasar taksi argometer sebesar Rp3.500 kemudian menjadi Rp4.500 dan buka pintu Rp6.000 menjadi Rp7.000.

        Namun tarif tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

        Dedi mengatakan pihaknya berharap agar penumpang taksi memilih yang mengunakan argometer untuk menghindari tindakan curang tentang tarif.

        Dia menambahkan, pengelola taksi di Pekanbaru harus melakukan tera ulang terhadap argometer supaya penumpang tidak dirugikan.

        Pihaknya juga memantau rutin tentang tarif taksi tersebut bila ada pengelola yang menaikan diatas SK wali Kota tersebut maka izinnya dicabut.

        Hal ini menyangkut aturan hukum dan tidak boleh mempermainkan harga yang melebihi ketentuan SK supaya penumpang tidak dirugikan.

        Sementara itu, tarif untuk bus kota juga naik sebesar Rp1.000 menjadi Rp3.000 untuk sekali jalan dan tidak berlaku bagi pelajar dan mahasiswa.

        Sedangkan sejumlah pengemudi bus kota sudah menaikkan tarif sebelum Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan SK.

        Pada hakekatnya, katanya, kenaikan tersebut tidak diperkenankan melebihi SK Wali Kota karena dianggap dapat memberatkan warga. ***


Foto : net