"Silakan gunakan (mobil dinas), tapi dengan syarat tertentu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, Rabu, 31 Juli 2013.
Tetapi, kata Bahtiar, penggunaan mobil dinas itu ada syaratnya, di antaranya mobil tetap harus menggunakan pelat merah, sehingga mobil itu pun wajib menggunakan bahan bakar jenis Pertamax. Pembelian bahan bakarnya pun harus berasal dari kantong pribadi PNS.
Syarat lainnya, pengguna mobil dinas harus menjaga mobil itu agar kondisinya tetap baik. Penggunaannya pun tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan yang melanggar aturan. "Jangan lupa, patuhi setiap peraturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan," katanya.
Diizinkannya mobil dinas untuk dipakai saat mudik dimaksudkan agar PNS bisa kembali bekerja sesuai aturan yang ditetapkan. Mereka diharapkan bisa datang tepat waktu sesuai dengan tanggal kerja sehingga bisa langsung memulai aktivitas melayani kepentingan masyarakat.
Bahtiar pun mengungkapkan bahwa mobil dinas yang dipakai untuk mudik akan didata. "Ini penting karena mobil dinas merupakan aset daerah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Kebijakan ini disambut gembira PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. "Alhamdulillah, bisa menekan pengeluaran saat mudik," kata Camat Indramayu, Dudung Indra Ariska. Diizinkannya mobil dinas untuk mudik, menurut Dudung, menghemat pengeluaran saat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Kebijakan penggunaan mobil pelat merah untuk mudik juga berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. "Tapi tetap penggunaannya harus hati-hati," kata Sanusi Ghofur, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.