Driau.com, Pekanbaru -- Meningkatnya angka hunian penduduk di perkotaan mendorong penyelesaian pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di kota pekanbaru harus dilaksanakan secara benar. Oleh karena itu serah terima pemerintah pusat kepada walikota pekanbaru belum dapat dilaksanakan pada bulan juli ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru, Azmi melalui Kabid Cipta Karya, Edwin mengutarakan alasan tentang belum dilakukan serah terima Rusunawa tersebut karena masih ada kekurangan pada konstruksi bangunan, sehingga masih harus diperbaiki. senin (22/7)
"Masih ada yang kurang, saat ini sedang diperbaiki. Maka serah terima, juga belum bisa dilakukan. Saat ini, proses serah terima masih di Kementrian Pekerjaan Umum. Setelah itu nanti baru ke Kementrian Keuangan. Dari Kementrian Keuangan, baru dihibahkan ke Pemko Pekanbaru," ungkap Edwin.
Walaupun belum ada surata hibah, ulas Edwin, Pemko Pekanbaru bisa mengelola dengan surat penugasan, namun sifatnya sementara.
"Inilah nanti setelah lebaran kami akan ke Jakarta memastikan ini. Apakah nanti akan diberikan surat penugasan untuk pengelolaan, atau menunggu proses serah terima atau hibah selesai," jelas Edwin.
Untuk kategori penyewa, kata Edwin, sampai saat ini Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang nilai sewa dan kategori penyewa masih dalam proses pembahasan.
"Pastinya, pekerja berpenghasilan rendah. Namun, nilai sewa direncanakan awal antara Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu. Inipun belum final," tutur Edwin.
Untuk struktur organisasi pengelola Rusunawa, sebut Edwin, sudah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum.
"Saat ini Perda-nya sudah di DPRD Pekanbaru yakni Perda SOTK. Setelah disahkan nanti, struktur tersebut tinggal pengisian orangnya oleh wali kota, dan mereka bisa mulai bertugas," terang Edwin. (*)