Hal itu disampaikan oleh ketua KPUD Riau Edi Sabli. ” Para penduduk pendatang yang berasal dari luar propinsi Riau tidak mempunyai hak pilih untuk pilgubri tahun ini jika mereka (penduduk pendatang) pindah setelah tangal 27 desember 2012 lalu. Sebab, sesuai peraturan KPU nomer 9 tahun 2012, disyaratkan enam bulan sebelum daftar pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, administrasi pemindahan penduduk sudah harus ada, jika tidak maka gugur suaranya”, papar Edi. senin (1/7)
Edi juga mengatakan bahwa regulasi semacam ini memang sengaja diberlakukan untuk mengantisipasi adanya mobilisasi masal. Jika tidak ada peraturan semacam ini ditakutkan akan muncul kecurangan, misalnya pengerahan masa dari luar propinsi untuk mendukung salah satu calon.
kendati demikian, bagi penduduk yang hanya berpindah antar kota/kabupaten namun masih dalam lingkup satu propinsi, hak suaranya masih tetap diakui. Mereka tetap bisa memilih sesuai ketentuan yang diberlakukan, hanya saja mungkin lokasi pemilihan yang berbeda, itu gak masalah.
Memang pemilukada utamanya untuk memilih calon bupati atau calon gubernur, menggunakan regulasi yang berbeda, tak seperti saat pemilihan calon legislatif. Jika pemilihan calon legislatif, penduduk pendatang tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di wilayah tempatan , namun untuk pemilihan Bupati atau Gubernur, hal itu tidak berlaku.
Pernyataan Ketua KPUD Riau, adalah sebagai upaya untuk menghindari kecurangan yang seringkali terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah, yakni mobilisasi pendatang dengan tujuan pencoblosan suara. di sisi lainnya dapat berarti menghilangkan hak warga negara dalam berpartisipasi di pemilihan daerah. (Driau.com/)