Kemenag Kampar Terbitkan 2 Perda

Driau.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kampar Drs H Fairus MA dan jajaran, terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan Perda Gerakan Magrib (Gemar) Mengaji.

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Fairus pada berbagai kesempatan, termasuk juga pada acara Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan se-Kabupaten Kampar pada Kamis (27/6) kemarin, di aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kampar.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Kasi-Kasi di Kemenag Kampar, Kepala KUA, dan seluruh peserta Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan se-Kabupaten Kampar.

 

Dalam arahannya Fairus mengatakan, bahwa PDTA merupakan pondasi awal dalam menuntut ilmu agama Islam. Oleh karena itu, setiap anak-anak yang masih di jenjang sekolah dasar (SD) wajib mengenyam pendidikan di PDTA yang dulu dikenal dengan sebutan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) ini. Di PDTA inilah anak-anak belajar ilmu agama selama 24 jam dalam satu pekan.

 

‘’Mereka diajarkan mulai dari membaca Alquran, hadist, aqidah akhlak, fiqih, sejarah kebudayaan Islam (SKI), bahasa Arab dan tata cara dalam beribadah. Di bandingkan dengan sekolah dasar, mereka hanya belajar ilmu agama Islam hanya 2 jam dalam satu pekan, jika gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan bersama, apa yang didapat oleh anak-anak kita dalam memperoleh ilmu agama Islam,’’ ucapnya.

 

Dijelaskan Fairus, saat ini jumlah murid SD lebih dari 90.000 orang, sedangkan yang masuk PDTA hanya 40.301 orang. Jika dipersentasekan, tidak sampai 50 persen siswa SD yang masuk PDTA. Oleh karena itu, Kemenag Kampar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan DPRD Kampar. (*)