Jadwal Kerja PNS Selama Ramadhan 1434 H

Driau.com - Sehubungan dengan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1434 hijriyah dan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 363/VII/2005 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Jam kerja pada Dinas/Badan/Inspektorat/Sekretariat dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah diatur sebagai berikut:

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan:

Waktu Istirahat                 : Jam 12.00-12.30
Hari Jumat                        : Jam 08.00-15.30
Waktu Istirahat                 : Jam 11.30-13.00

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan:

Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 08.00-14.30 WIB
Hari Jum’at                            : Jam 08.00-11.30 WIB
Hari Sabtu                              : Jam 08.00-13.00 WIB

Kegiatan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Kamis bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dan setiap Hari Sabtu bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, selama Bulan Suci Ramadhan ditiadakan.

Pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan:

PNS Pria :
Pakaian Dinas Harian (kecuali hari Jum’at memakai Busana Melayu)
PNS Wanita :
Busana Muslimah (bagi non muslim menyesuaikan) Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan apel pagi ditiadakan.

Keputusan ini ditetapkan oleh Sekda Riau , Drs . H. Zaini Ismail, M.Si . (*)

 

* sumber : BKD