Jam kerja pada Dinas/Badan/Inspektorat/Sekretariat dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah diatur sebagai berikut:
Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan:
Waktu Istirahat : Jam 12.00-12.30
Hari Jumat : Jam 08.00-15.30
Waktu Istirahat : Jam 11.30-13.00
Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 08.00-14.30 WIB
Hari Jum’at : Jam 08.00-11.30 WIB
Hari Sabtu : Jam 08.00-13.00 WIB
Kegiatan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Kamis bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dan setiap Hari Sabtu bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, selama Bulan Suci Ramadhan ditiadakan.
Pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan:
PNS Pria :
Pakaian Dinas Harian (kecuali hari Jum’at memakai Busana Melayu)
PNS Wanita :
Busana Muslimah (bagi non muslim menyesuaikan) Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan apel pagi ditiadakan.
Keputusan ini ditetapkan oleh Sekda Riau , Drs . H. Zaini Ismail, M.Si . (*)
* sumber : BKD