Driau.com -- Dalam sambutannya, seorang pengamat birokrasi, Ir Wildan Amin menguraikan bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Reformasi Birokrasi, maka Reformasi Birokrasi di daerah berisi 8 pilar yaitu, Perubahan Organisasi atau Kelembagaan, hendaknya birokrasi di badan pemerintahan berprinsip Miskin Struktur Kaya Fungsi, pilar selanjutnya adalah Perubahan Tata Laksana, Sumber Daya Manusia, Perubahan Peraturan / Ketentuan (Payung Hukum), Pola Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Prima, dan terakhir adalah Perubahan Budaya Kerja.
“Sebagai Pegawai Negeri Sipil, kita adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Jangan heran apabila kinerja dan profesionalitas kita selalu dituntut dan terus dipantau.” Ujarnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya berkaca dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang rajin dan merasa malu apabila ternyata kinerja dan dedikasi PNS lebih rendah dari PTT. “Kalau PNS dibayar dulu baru bekerja, sedangkan PTT bekerja dulu baru dibayar. PNS digaji bukan sekedar untuk makan gaji dan tidur, seperti mengisi absen masuk kerja dan absen pulang kerja, apabila masih ada PNS yang bermental seperti itu, pastinya rezeki yang didapatnya pun tidak membawa berkah.” Tegas Wildan menambahkan.
Wildan kembali menuturkan, beberapa pokok yang harus difahami dalam sosialisasi ini di antaranya, Implementasi Penyususnan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Pemeringkatan Kinerja Unit Kerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). ***