Driau.com -- Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan tren jumlah kerugian negara yang disidangkan dari semester 2 sampai 6 bulan pertama 2012 terjadi kenaikan.
Pada bulan April sampai Juni 2011 dari toral 120 orang yang disidangkan, total kerugian negara adalah Rp 1,6 Trilliun. Sedangkan pada Januari sampai Juni 2012 dari 206 pekara yang disidangkan total kerugian negara adalah 217 Miliar.
Emerson menjelaskan hanya 5 orang yang dijatuhi vonis lebih dari 10 tahun, sisanya divonis ringan antara kurang dari 1 tahun sampai 5 tahun penjara. "Padahal kerugian negara vonis hukuman yang lebih dari 10 tahun itu tergolong sangat besar," ujar Emerson Yuntho pada acara laporan pemantauan ICW terhadap kasus vonis korupsi di pengadilan pasca 3,5 tahun pembentukan Pengadilan Tipikor.
Meskipun demikian, Emerson menjelaskan, tren vonis bebas korupsi dari semester 1 tahun 2010 sampai semester 1 2013 terjadi penurunan. Emerson mengatakan sebelum Peradilan Tipikor dibentuk terdapat 56 sampai 59 persen kasus bebas yang dijatuhkan terhadap koruptor. Tetapi setelah adanya Pengadilan Tipikor hanya 15 persen yang dihukum bebas.
Emerson Yuntho mengatakan potensi kerugian negara dalam kurun waktu 3,5 tahun tersebut mencapai Rp 6,4 trilliun. Oleh karena itu Emerson menjelaskan keberadaan hakim Tipikor harus dipantau kinerjanya selalu siaga satu." ujarnya.
Menurut Emerson, pemantauan tersebut terkait kinerja dan seleksi bugdet. Pemantauan tersebut terkait dengan masih banyaknya vonis rendah terhadap tersangka koruptor. "Hal ini bisa menciderai rasa keadilan publik, karena memang masih ada hakim Tipikor yang merangkap menjadi advokat, totalnya di Indonesia ada 7 hakim," ujar Emerson.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengatakan 3 profesi yang terkena kasus tindak pidana korupsi terbanyak adalah yang pertama anggota DPR/DPRD sebanyak 234 orang, kedua pegawai dinas sebanyak 231 orang dan yang ketiga adalah karyawan swasta sebanyak 94 orang.
Tetapi Emerson mengatakan tidak semua kasus yang ada dilapangan bisa dicover, karena sumber yang dipergunakan ICW, ujar dia adalah dari media massa dan website. "Bisa jadi kasus yang terjadi di lapangan lebih besar," ujar Emerson.