Menurut Sumirat, Kompol AD memasuki ruang Deputi Pemberantasan Narkoba secara paksa dan mencuri beberapa data tidak disuruh oleh atasannya. "Dia sendiri, kalau disuruh pasti ada surat perintahnya," ujarnya.
Sumirat juga membantah kasus ini tidak ada kaitannya dengan dilaporkannya Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Joshua Mamoto kepada Bareskrim Mabes Polri oleh seorang wanita bernama Helena. "Tidak ada hubungannya," kata Sumirat.
Pada Kamis malam, 4 Juli lalu, Kompol AD memasuki secara paksa ke lantai 6 ruang Deputi Pemberatasan Narkoba BNN atau ruangan Irjen Benny Joshua Mamoto selaku Kepala Deputi Pemberatasan Narkoba BNN. BNN menduga AD mengambil dua bundel data di ruang Tata Usaha Deputi Pemberantasan Narkoba tersebut. "Kejadiannya malam, sekitar pukul 20.00," ujar Sumirat.
Namun, BNN tidak melaporkan Kompol AD yang pernah menjadi penyidik BNN selama 2 tahun. BNN hanya mengkoordinasikan tindakan Kompol AD kepada Bareskrim Mabes Polri dan Polres Jakarta Timur. Saat ini, kasusnya masih diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait motif AD memasuki gedung BNN secara paksa dan dugaan mencuri beberapa data. *
Sumber ; BNN