Dari informasi yang berhasil dirangkum, tersangka bukan hanya sekali saja menyetubuhi anaknya itu. Ia melakukannya sampai sekali dalam seminggu. Dan diketahui, hal tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada Bulan Juli 2012.
Tersangka selalu memaksa korban. Menyuruh membuka pakaian kemudian menyetubuhinya. Biasanya, tersangka melakukan aksinya ketika korban tidur. Aksi ini, tidak diketahui oleh istrinya. Namun, karena sudah hamil 7 bulan dan melahirkan (meski gagal-red) istri tersangka mengetahuinya.
Istri tersangka atau ibunda korban Ag tersebutlah yang melaporkan suaminya itu ke Mapolsek Tenayan Raya. Polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka, Ahad.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Kukuh melalui Kanit Reskrim Iptu R.A. Gismadiningrat kepada wartawan, Senin (3/6) mengungkapkan tersangka sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kita sudah menahan tersangka. Masih kita proses. Tersangka kita kenakan ke pasal 284 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujarnya. (RPT)