Untuk itu masyarakat diminta mengabaikan pesan berantai via pesan singkat telepon seluler, yang mengampanyekan alamat surat elektronik itu.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin kepada wartawan, Minggu (8/6/2013).
"Itu bukan situs milik Polri," tegas Aswin.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius juga telah membantah pemberitaan tersebut. Ia mengatakan itu bukan merupakan alamat elektronik milik Polri.
"Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu. Ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, tidak ada yang pakai alamat itu. Situs cyber crime Polri bukan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius, Kamis (11/4/2013) sore.
Saat itu sempat beredar informasi via pesan pendek telepon seluler yang berisi: Jika kalian mengalami penipuan dalam transaksi ONLINE, cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email cybercrime@polri.go.id.
Informasi menyesatkan itu juga ditambahi keterangan: POLRI akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya utk di tindak sesuai hukum. Share ke teman2 yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan online.
Menurut Irjen Suhardi Alius, masyarakat memang harus cerdas dan waspada dalam memanfaatkan konten di internet dan teknologi informasi atau komunikasi.
"Kalau telanjur menjadi korban, cepat lapor ke polisi terdekat. Harus resmi membuat laporan agar kami bisa segera menindaklanjuti dan berupaya menangkap pelakunya," tuturnya. (Rls)