"Pada dasarnya ini merupakan salah satu langkah yang kita lakukan untuk mendorong percepatan reformasi dan birokasi,” kata Tadik Kinanto, dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa lalu (28/5/2013).
Penetapan provinsi dan kabupaten menjadi pilot project melalui dua cara, yaitu pemerintah menentukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan usulan oleh Pemerintah Provinsi kepada Menteri PAN-RB.
Syarat provinsi atau kabupaten menjadi pilot adalah meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) minimal CC, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM) rata-rata baik.
“Pertimbangan lain yaitu ada peningkatan pelayanan publik, berdasarkan laporan kinerja dan kita juga melihat komitmen kepala daerah. Itu menjadi catatan dan pertimbangan kami”.
Sebenarnya ada sembilan program dari Kementerian untuk mempercepat reformasi dan birokasi, yaitu penataan sturuktur birokrasi; jumlah dan distribusi PNS agar proposional termasuk didalamnya kualitas PNS; penataan sistem promosi dan seleksi terbuka; peningkatan profesionalisme PNS; pemanfaatan IPTEK; peningkatan kualitas pelayanan publik; peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur; meningkatkan kesejahteraan pegawai; dan peningkatan efisiensi aparatur.
Pemerintah berharap dengan percepatan reformasi birokrasi, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas. “Penyelenggaraan daerah diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat. Kita akan terus evaluasi,” jelasnya. (Rls/Sgd/BCS)