Senyawa Perak Nitrat dalam tinta Pemilu membantu pelekatan warna pada lapisan kutikula kuku dan eidermis kulit. Daya lekat perak nitrat sangat kuat, sehingga tinta yang mewarnai kulit maupun kuku tidak mudah hilang. Warna baru akan pudar atau hilang seiring dengan tumbuhnya lapisan kutikula atau epidermis kulit baru.
Penggunaan senyawa perak nitrat sebenarnya berisiko pada kesehatan. Selain menyebabkan iritasi pada kilit dan mata (jika terpercik) dalam jangka waktu panjang senyawa ini dapat mempengaruhi sistem syaraf (Amour, 2003) Mengingat resiko ini, WHO membatasi kadar maksimal penggunaan AgNO3 adalah sebesar 4% (KPU 2009).
Di Indonesia dilakukan 5 tahap Pemilu, yakni Pemilu Legislatif, Pilpres Putaran I, Pilpres Putaran II, Pemilihan Gubernur, dan Pemiluhan Walikota/Bupati, yang menyebabkan jumlah dana yang dikeluarkan untuk pembelian tinta Pemilu cukup tinggi atau mahal. Tinta Pemilu tidak perlu melekat pada jari selama sebulan, tetapi cukup antara satu sampai tiga hari karena masa pencoblosan hanya berlangsung setengah hari waktu setempat.
Upaya untuk mengurangi AgNO3 dapat dilakukan dengan menggunakan pewarna alami. Balai Riset dan Standardisasi Industri Padang telah melakukan penelitian dan uji coba pembuatan tinta Pemilu dengan menggunakan bahan dasar GAMBIR (Uncaria gambir (hunter) Roxb) dan mengkombinasikannya dengan zat warna alami lainnya seperti inai/henna. Gambir merupakan bahan tinta yang baik karena mengandung tanin yang mampu berikatan dengan protein. Selain itu tanin juga berfungsi sebagai anti bakhteri (Mahtuti, 2004) dan memanfaatkan potensi komoditi unggulan Sumatera Barat. Dengan mempertimbangkan ha-hal diatas maka diharapkan dapat dihasilkan tinta Pemilu yang berasal zat warna alami, yaitu tinta yang aman dan ramah lingkungan.
Tinta Pemilu Baristand Industri Padang ini telah diperkenalkan dan disosialisasikan di Kota Payakumbuh yang dihadiri oleh Bappeda Propinsi Sumatera Barat, Universitas Andalas, Dinas Perindag Propinsi, Dinas Kota dan Pihak KPU. Dengan harapan, Tinta Gambir dr Baristand ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu di Kota Payakumbuh, kota/kabupaten lainnya, propinsi lainnya, bahkan di seluruh Indonesia. (*)
* dari berbagai sumber