Perlindungan KPK kepada Darin Mumtazah

Komisi Pemberantasan Koripsi mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada Darin Mumtazah agar tidak tampak di media. Hal ini dilakukan demi melindungi psikologis Darin yang masih di bawah umur.

"Sebaiknya tidak ditampilkan wajahnya. Kami pertimbangkan berikan perlindungan penampakan di hadapan publik," kata Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela lokakarya "Jurnalis Antikorupsi" di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).

Abraham berharap, media tidak berlebihan dalam mengekspose Darin. KPK juga berencana memeriksa Darin dengan mendatangi pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) itu ke rumahnya.

"Menurut saya, statusnya di bawah umur treatmennya berbeda, bisa di rumah," katanya.

Adapun, Darin merupakan saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. KPK dua kali memanggil Darin. Namun, pelajar yang diduga istri siri Luthfi ini tidak hadir.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Darin pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu Darin dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika, dan Lusi Tiarani Agustine. Karena tidak hadir, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan Darin pada 17 Mei 2013. Namun, pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Jangan panggil paksa

Sedianya, KPK bisa memanggil paksa Darin untuk diperiksa. Namun pemerhati anak Seto Mulyadi menyarankan KPK agar tidak menempuh langkah panggil paksa tersebut. Menurut Seto, KPK bisa memeriksa Darin dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Dia mengatakan, anak-anak harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan orang dewasa ketika berhadapan dengan hukum. Hal ini, menurut Seto, penting diperhatikan agar tidak mengakibatkan efek psikologis buruk terhadap sang anak.

Seto juga mengatakan bahwa KPK bisa meminta bantuan mediator dalam proses pemeriksaan Darin agar pemeriksaan tidak bernuansa kekerasan. KPK, katanya, bisa menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Darin Mumtazah (19), remaja yang menjadi saksi kasus pencucian uang atas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, mengaku kaget atas merebaknya pemberitaan dirinya di berbagai media massa. Hal tersebut diungkapkan Darin Mumtazah kepada Mufidah, ibunya, Kamis (23/5/2013) siang.

"Dia (Darin Mumtazah) lihat di televisi mungkin. Tadi dia bilang, 'Kenapa ini kok bisa begini?'" ujar Mufidah kepada wartawan di rumah lamanya di kawasan Jalan Kebon Nanas, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis sore.

Terkait surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Darin, Mufidah tidak akan membiarkan putri yang lahir di Bondowoso, 29 Maret 1994, tersebut diperiksa seorang diri. Jika memungkinkan, maka Mufidah akan menggantikan sang putri mendatangi KPK.

"Anaknya enggak mau dipanggil. Kan anak saya juga masih sekolah, jadi sama saja, harus saya yang ngadepin (KPK)," katanya.

Mufidah enggan mengungkapkan keberadaan putrinya. Ia hanya mengatakan bahwa putri semata wayangnya tersebut dalam kondisi sehat walafiat dan tengah berekreasi dengan ayahnya, Ziad Baladzam. Ia meminta agar sang putri tidak diganggu.

Meski banyak pihak menyebut bahwa putrinya telah menikah secara siri dengan Luthfi, Mufidah tetap bersikukuh menampiknya. Menurutnya, hubungan antara keluarganya dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu hanya sebatas menjalin silaturahim.

"Sekarang kalau memang dia istrinya, ini pemberian Pak Luthfi mana? Mana mobil, mana rumah? Pak Luthfi itu cuma kenal sama bapaknya (Ziad)," ujarnya.

Darin Mumtazah merupakan seorang pelajar SMK di Jakarta Timur yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Luthfi. Ia diduga memiliki hubungan dengan Luthfi sekaligus menerima aliran dana dari Luthfi.

Catatan Kompas.com menunjukkan, Darin Mumtazah kali pertama dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu Darin dipanggil sebagai saksi bersama dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine, karena dianggap tahu aliran aset Luthfi. Karena Darin tak hadir, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan Darin Mumtazah pada 17 Mei 2013. Namun, Darin kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.