"Tidak akan terputus di RZ (Rusli Zainal) saja," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara Pekanbaru per telepon, Jumat (24/5).
Johan menjelaskan, sejauh ini untuk tersangka Gubernur Riau, HM Rusli Zainal pihak penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara. Nantinya, berkas perkara korupsi kehutanan akan digabung dengan berkas perkara korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 untuk dinaikkan ke penuntutan.
Dikatakan Johan, dalam waktu dekat penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan untuk Rusli Zainal.
"Kapan diperiksanya, itu semua tergantung penyidik," ujarnya.
Sebelumnya tercatat sejak 16 Mei 2013, KPK juga telah mengajukan permohonan status cegah untuk Rusli Zainal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Johan mengatakan, penetapan status cegah kali ini adalah untuk keterlibatan Rusli dengan kasus korupsi kehutanan.
Dijelaskan Johan, untuk pencegahan kasus kehutanan ini baru yang pertama dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diperpanjang masa pencegahannya. Masa pencegahan seorang tersangka korupsi dapat dilakukan maksimal dua kali atau enam bulan kali dua (satu tahun).
Sebelumnya Rusli Zainal juga telah dicegah keluar negeri sebanyak dua kali terkait kasus korupsi PON Riau.
Pada kasus dugaan suap proyek PON, KPK telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka, sepuluh di antaranya merupakan kalangan legislator Riau.
Sementara dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, selain Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka untuk sejumlah pejabat di Riau.
Seperti Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Riau 2005-2006). Untuk kasus kehutanan, KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Pelalawan dengan kaitan indikasi kejahatan korporasi atau berkomplot.