Persoalan tentang kerahasiaan ditanggapi oleh Dirjen Kependudukan Dan Catatan Sipil RI, Irman yang menjelaskan "Substansi SE Mendagri mengingatkan kepada Lembaga pemerintah larangan memfotocopy e-KTP pada unit kerja pelayanan publik, bukan kepada masyarakat dan aman untuk dapat di fotocopi." kata Irman. seperti dilansir hoya.com (20/4)
Tentang Kerahasiaannya, Ketua Komunitas Robot Indonesia, Adiatmo Rahardi secara rinci menjelaskan kepada DRiau.com di Pekanbaru "Teknologi komunikasi medan dekat (NFC) terdapat di e-KTP, teknologi yang biasa digunakan dikartu berbasis Chip seperti kartu mahasiswa, kartu absen, pegawai, kartu e-Money,kartu Flazz BCA sebelumnya." di sela-sela kehadirannya di sekolah robot, jalan belimbing, pagi tadi (23/05/13)
"Teknologi NFC sebagai pengembangan dari teknologi Radio-Frequency Indentification (Rfid), yaitu Chip yang memakai gelombang radio otomatis bisa mengidentifikasi orang atau benda, Dalam Chip e-KTP yang berlaku nasional itu digunakan Rfid pasif dengan frekuensi 13.56 MHz,"
Kartu Rfid pada e-KTP ini dijual di pasar secara bebas. bahkan di sebuah toko online, ada yang menawarkan satu buah kartu seharga 50 sen dolar untuk pembelian di atas 5000 per buah, dan card reader sebagai alat pemindai di jual seharga US$ 30 hingga UU$ 75 per unit
Adiatmo menjamin teknologi ini sangat mungkin diretas pihak ketiga. Oleh sebab, barangnya mudah didapat di pasaran sehingga penggandaan dan pemalsuan e-KTP amat mungkin terjadi. Jadi, menurut Adiatmo, bukan cuma soal fotokopi, tapi keamanan dan pengelolaan datanya perlu juga mendapat perhatian khusus.
Secara prinsip, Adiatmo setuju dengan teknologi Rfid yang dipakai pada e-KTP. Dengan catatan, infrastruktur database di Indonesia itu kuat dan bisa menanggulangi masalah yang datang. "Bagaimana jika hilang? Apa e-KTP dapat diganti dengan nomor seri sama atau berbeda? Apakah database-nya real time dengan instansi kepolisian (SIM), kantor pajak (NPWP), rumah sakit, atau bank?." tutup Adiatmo yang mempertanyakan efektifitas e-KTP.